Cara Daftar NPWP Online

 


Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik. Kode unik inilah yang nantinya menjamin data perpajakan Anda tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya. 

Jenis NPWP
Menurut jenisnya, NPWP dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. NPWP Pribadi, diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
2. NPWP Badan, diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

 

Manfaat memiliki NPWP
Identitas wajib pajak ini memberikan banyak manfaat baik untuk keperluan administrasi perpajakan atau untuk urusan administrasi di luar perpajakan. Berikut ini penjelasannya untuk Anda.

 

Fungsi  NPWP untuk urusan perpajakan:

1. Sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan yang membuat data perpajakan Anda tidak akan tertukar dengan wajib pajak lainnya.
2. Apa jadinya bila biaya pajak yang Anda bayar ternyata lebih bayar? Sudah pasti Anda berharap uang tersebut bisa kembali bukan? Secara sederhana, inilah yang disebut dengan restitusi pajak. Untuk mengurus proses restitusi tersebut, syarat utamanya adalah menunjukkan NPWP.
3. Ada perbedaan besaran tarif pajak bagi mereka yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP. Contohnya pada jenis pajak PPh pasal 21. Jika Anda tidak punya NPWP, maka tarif pajak yang dikenakan 20% lebih besar daripada wajib pajak yang memiliki NPWP.

Siapa yang perlu punya NPWP?


1. Orang Pribadi, wanita yang sudah menikah pun akan dikenai pajak secara terpisah dikarenakan : Memiliki kehidupan yang terpisah berdasarkan keputusan dari hakim. Adanya penghendakan secara tertulis berdasarkan dari perjanjian pada pemisahan penghasilan dan harta. Memilih dalam melaksanakan hak dan juga memenuhi semua kewajiban pajaknya yang dilakukan secara terpisah dari suami walaupun tidak terdapat adanya perjanjian dari pemisahan penghasilan dan harta.

2. Wajib Pajak Badan, yang mana memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang membayarkan pajak, memotong dan memungut pajak yang disesuaikan dengan peraturan Undang-Undang perpajakan.

3. Wajib Pajak Badan, yang mana hanya memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.

4. Bendahara yang mana ditunjuk sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.

5. Wajib Pajak Pribadi, selain semua yang disebutkan diatas dan dapat memilih mendaftarkan dirinya untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 

Adapun Syarat NPWP bagi WPOP yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, meliputi:

  • Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) :

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Surat Keterangan Kerja dari perusahaan anda berkerja
3. Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Negeri

  • Untuk Warga Negara Asing (WNA):

1.    Fotokopi Paspor,
2. Fotokopi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)
3. Fotokopi KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).

 

Adapun Syarat NPWP bagi WPOP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

  • Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) syaratnya yaitu :

1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. Surat Keterangan Usaha (SKU) Minimal setingkat Desa / Kelurahan atau Tagihan Listrik Usaha
3. Surat pernyataan di atas materai

  • Bagi WNA (Warga Negara Asing) syaratnya yaitu : 

1. Fotokopi Paspor; dan Fotokopi KITAS

2. Fotokopi KITAP Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha

3. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau

Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra

usaha Wajib Pajak.

 

Adapun syarat bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami sesuai dengan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:

Untuk WNI (Warga Negara Indonesia)  syaratnya sebagai berikut :
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Kartu NPWP suami
3.Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Sedangkan untuk  WNA (Warga Negara Asing) adalah

1. Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS
2. Fotokopi NPWP Suami
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA
5. Surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami

 

Membuat NPWP

Cara membuat NPWP saat ini sangat mudah.  Kamu tidak harus pergi ke Kantor Pelayanan Pajak dan antre berjam-jam. Kini cara mendaftar NPWP juga bisa dilakukan secara online.

NPWP online

Ada tiga fase penting mendaftar NPWP online. Tahapan yang harus kamu lalui adalah:

  • 1. Pendaftaran Akun NPWP Online

Lakukan pendaftaran akun di situs web https://ereg.pajak.go.id/daftar Situs ini khusus melayani masyarakat yang ingin membuat NPWP atau kartu pajak secara online. 
Masukkan alamat email yang masih aktif dan sering kamu gunakan, serta isi kolom captcha untuk verifikasi. klik daftar Periksa email kamu dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan.

Selanjutnya, kamu akan dialihkan pada halaman pengisian formulir. Pilih kategori wajib pajak dan status NPWP yang sesuai.
Pilih NPWP Pusat, jika kamu laki-laki/perempuan lajang.
Pilih NPWP Cabang, jika kamu perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP suami.

  • 2.Pengisian Formulir NPWP Online

Lengkapi dokumen-dokumen penting sebagai persyaratannya. Unggah semua berkas yang sudah dipindai (scan). Jangan lupa untuk menyesuaikannya dengan klasifikasi status wajib pajak kamu.

  • 3. Penyampaian Formulir NPWP Online

Setelah melalui proses pengisian formulir, klik tombol ‘Token’ yang ada pada dasbor. Token tersebut merupakan kode verifikasi yang dikirimkan ke email kamu.
Salin kode token yang ada di email kamu, lalu paste di kolom yang tersedia. Kemudian, tekan tombol ‘Kirim Permohonan’. Maka, berkas kamu akan diproses (tidak butuh waktu yang lama).
Jika disetujui, nantinya kartu NPWP kamu akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal yang terdaftar.

Pendaftaran NPWP online ini hanya khusus untuk orang pribadi. Baik itu NPWP wiraswasta, NPWP karyawan, ataupun NPWP PNS/ASN sedangkan permohonan NPWP badan untuk sementara ini hanya bisa dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak terdekat dari tempat domisili kamu.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resep Masakan Ramadhan