Cara Daftar NPWP Online
Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah
identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat
Jenderal Pajak (DJP).
NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik. Kode unik inilah yang
nantinya menjamin data perpajakan Anda tidak tertukar dengan wajib pajak
lainnya.
Jenis NPWP
Menurut jenisnya, NPWP dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. NPWP Pribadi, diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di
Indonesia.
2. NPWP Badan, diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai
penghasilan di Indonesia.
Manfaat memiliki NPWP
Identitas wajib pajak ini memberikan banyak manfaat baik untuk keperluan
administrasi perpajakan atau untuk urusan administrasi di luar perpajakan.
Berikut ini penjelasannya untuk Anda.
Fungsi NPWP untuk urusan perpajakan:
1. Sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan
yang membuat data perpajakan Anda tidak akan tertukar dengan wajib pajak
lainnya.
2. Apa jadinya bila biaya pajak yang Anda bayar ternyata lebih bayar? Sudah
pasti Anda berharap uang tersebut bisa kembali bukan? Secara sederhana, inilah
yang disebut dengan restitusi pajak. Untuk mengurus proses restitusi tersebut,
syarat utamanya adalah menunjukkan NPWP.
3. Ada perbedaan besaran tarif pajak bagi mereka yang memiliki NPWP dan tidak
memiliki NPWP. Contohnya pada jenis pajak PPh pasal 21. Jika Anda tidak punya
NPWP, maka tarif pajak yang dikenakan 20% lebih besar daripada wajib pajak yang
memiliki NPWP.
Siapa yang perlu punya NPWP?
1. Orang Pribadi, wanita yang sudah menikah pun akan dikenai pajak secara
terpisah dikarenakan : Memiliki kehidupan yang terpisah berdasarkan keputusan
dari hakim. Adanya penghendakan secara tertulis berdasarkan dari perjanjian
pada pemisahan penghasilan dan harta. Memilih dalam melaksanakan hak dan juga
memenuhi semua kewajiban pajaknya yang dilakukan secara terpisah dari suami
walaupun tidak terdapat adanya perjanjian dari pemisahan penghasilan dan harta.
2. Wajib Pajak Badan, yang mana memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai
yang membayarkan pajak, memotong dan memungut pajak yang disesuaikan dengan
peraturan Undang-Undang perpajakan.
3. Wajib Pajak Badan, yang mana hanya memiliki kewajiban dalam perpajakan
sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan
peraturan Undang-Undang perpajakan.
4. Bendahara yang mana ditunjuk sebagai yang memotong atau memungut pajak yang
disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.
5. Wajib Pajak Pribadi, selain semua yang disebutkan diatas dan dapat memilih
mendaftarkan dirinya untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Adapun Syarat NPWP bagi WPOP yang tidak menjalankan
usaha atau pekerjaan bebas, meliputi:
- Untuk
Warga Negara Indonesia (WNI) :
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
(KTP)
2. Surat Keterangan Kerja dari perusahaan anda berkerja
3. Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Negeri
- Untuk
Warga Negara Asing (WNA):
1. Fotokopi
Paspor,
2. Fotokopi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)
3. Fotokopi KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
Adapun Syarat NPWP bagi WPOP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
- Bagi
WNI (Warga Negara Indonesia) syaratnya yaitu :
1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda
Penduduk)
2. Surat Keterangan Usaha (SKU) Minimal setingkat Desa / Kelurahan atau Tagihan
Listrik Usaha
3. Surat pernyataan di atas materai
- Bagi
WNA (Warga Negara Asing) syaratnya yaitu :
1. Fotokopi
Paspor; dan Fotokopi KITAS
2. Fotokopi
KITAP Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha
3. Surat
pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha;
atau
Keterangan
tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan
mitra
usaha Wajib Pajak.
Adapun syarat bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami
sesuai dengan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:
Untuk WNI (Warga Negara
Indonesia) syaratnya sebagai berikut :
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Kartu NPWP suami
3.Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Sedangkan untuk WNA (Warga Negara Asing) adalah
1. Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS
2. Fotokopi NPWP Suami
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA
5. Surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami
Membuat NPWP
Cara membuat NPWP saat ini sangat mudah. Kamu tidak harus pergi ke Kantor Pelayanan Pajak dan antre berjam-jam. Kini cara mendaftar NPWP juga bisa dilakukan secara online.
NPWP online
Ada tiga fase penting mendaftar NPWP online. Tahapan yang harus kamu lalui adalah:
- 1. Pendaftaran Akun NPWP Online
Lakukan pendaftaran
akun di situs web https://ereg.pajak.go.id/daftar Situs ini khusus melayani
masyarakat yang ingin membuat NPWP atau kartu pajak secara online.
Masukkan alamat email yang masih aktif dan sering kamu gunakan, serta isi kolom
captcha untuk verifikasi. klik daftar Periksa email kamu dan klik tautan
aktivasi yang dikirimkan.
Selanjutnya, kamu akan dialihkan pada halaman pengisian formulir. Pilih
kategori wajib pajak dan status NPWP yang sesuai.
Pilih NPWP Pusat, jika kamu
laki-laki/perempuan lajang.
Pilih NPWP Cabang, jika kamu
perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP suami.
- 2.Pengisian Formulir NPWP Online
Lengkapi dokumen-dokumen penting sebagai persyaratannya. Unggah semua berkas yang sudah dipindai (scan). Jangan lupa untuk menyesuaikannya dengan klasifikasi status wajib pajak kamu.
- 3. Penyampaian Formulir NPWP Online
Setelah melalui
proses pengisian formulir, klik tombol ‘Token’ yang ada pada dasbor. Token
tersebut merupakan kode verifikasi yang dikirimkan ke email kamu.
Salin kode token yang ada di email kamu, lalu paste di kolom yang tersedia.
Kemudian, tekan tombol ‘Kirim Permohonan’. Maka, berkas kamu akan diproses
(tidak butuh waktu yang lama).
Jika disetujui, nantinya kartu NPWP kamu akan dikirimkan ke alamat tempat
tinggal yang terdaftar.
Pendaftaran NPWP online ini hanya khusus untuk orang pribadi. Baik itu NPWP wiraswasta, NPWP karyawan, ataupun NPWP PNS/ASN sedangkan permohonan NPWP badan untuk sementara ini hanya bisa dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak terdekat dari tempat domisili kamu.

Komentar
Posting Komentar