Cara Daftar NPWP Online
Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik. Kode unik inilah yang nantinya menjamin data perpajakan Anda tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya. Jenis NPWP Menurut jenisnya, NPWP dibedakan menjadi dua, yaitu: 1. NPWP Pribadi, diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia. 2. NPWP Badan, diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia. Manfaat memiliki NPWP Identitas wajib pajak ini memberikan banyak manfaat baik untuk keperluan administrasi perpajakan atau untuk urusan administrasi di luar perpajakan. Berikut ini penjelasannya untuk Anda. Fungsi NPWP untuk urusan perpajakan: 1. Sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan yang membuat data perpajakan Anda tidak akan tertuka...