PANDUAN WUDHU DAN TAYAMUM
WUDHU
Wudhu merupakan aktivitas yang dilakukan oleh seorang muslim untuk mensucikan
diri dari hadas kecil untuk menjalankan ibadah seperti shalat dan
ibadah-ibadah lainnya.
Berwudhu
selain menggunakan air juga bisa digantikan dengan debu yang disebut tayamum.
Sebelum berwudhu sangat dianjurkan untuk membaca niat.
NIAT BERWUDHU
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَلِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاَصْغَرِفَرْضًالِلّٰهِ تَعَالٰى
“Nawaitul wudhuu-a liraf’ll hadatsil ashghari fardhal lilaahi ta’aalaa”
Artinya : “Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil fardu karena Allah.”
Berikut ini
adalah Rukun Wudhu :
- Baca Niat
- Membasuh muka
- Membasuh kedua tangan
sampai siku
- Mengusap sebagian rambut di
kepala
- Membasuh kedua kaki sampai mata
kaki
- Tertib (tidak terbolak balik)
Keterangan “Niat”
didalam wudhu wajib diikut sertakan dari awal wudhu hingga selesai, yakni hanya
karena Allah SWT. Bukan karena yang lainnya karena jika ada niatan lain ketika
berwudhu maka batal atau tidak sah.
sedangkan sunah wudhu adalah sebagai berikut :
- Membaca Bismillahir Rohmanir
Rohim “Sunnah”
- Menghadap Kiblat “Sunah”
- Bersiwak atau Gosok Gigi
“Sunah”
- Menyelah jari-jari tangan
- Berkumur “sunah”
- Istimsya’ atau menghirup air
kedalam hidung “Sunnah”
- Dilanjutkan Membasuh Telinga
dan leher nagian belakang “Sunah”
- Mengulangi tiga kali 3x dari
semua rangkaian wudhu tersebut diatas “sunah”
Syarat wudhu
- Islam.
- Tamyiz (cukup umur dan ber’akal).
- Suci dari haidh dan nifas.
- Lepas dari segala hal dan sesuatu yang bisa menghalang sampai air ke kulit.
- Tidak ada sesuatu disalah satu anggota wudhu` yang merubah keaslian air.
- Mengetahui bahwa hukum wudhu` tersebut adalah wajib.
- Tidak boleh beri`tiqad (berkeyakinan) bahwa salah satu dari fardhu–fardhu wudhu`hukumnya sunnah (tidak wajib).
- Kesucian air wudhu` tersebut.
- Masuk waktu sholat yang dikerjakan.
- Muwalat .
Dua syarat terakhir ini khusus untuk da`im al-hadats .
DOA SETELAH BERWUDHU
اَشْهَدُ اَنْ لاَّ اِلَهَ اِلاَّالله وَ اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدَ الرَّسُولُ الله اَللهُمَّ جْعَلْنِى مِنَ التَّوَّبِيْنَ وَجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِرِ يْنْ وَجْعَلْنِى مِنْ عِبَادِكَ الصَّلِحِيْنْ
“Asyhadu allaa ilaaha illallaah, wahdahu laa syariika lahu, wa asyhadu anna mUhammadan ‘abduhu wa Rasuuluhu. Allahumma j’alnii minat tawwabiina, waj’alnii minal mutathahiriina waj’alnii min ‘ibaadikash shalihiina.”
Artinya : “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah, tiada sekutu baginya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad itu hamba dan utusanNya. Ya Allah! Jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang bersuci dan jadikanlah aku bagian dari hamba-hamba-Mu yang sholeh.”
TAYAMUM
Tayamum adalah bersuci dari hadas besar maupun hadas kecil dengan
mengusap wajah dan tangan menggunakan debu, tanah atau permukaan bumi lainnya
yang bersih dan suci. Allah SWT berfirman dalam
Al-Quran surat An-Nisa' ayat 43
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكَارٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗوَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا (٤٣)
Artinya: “ Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu.”
Tayamum merupakan salah satu cara untuk menghilangkan hadas dan sebagai pengganti dari wudhu. Karena itu, sebagai seorang muslim, kita wajib tahu tata cara tayamum yang benar.
TAYAMUM
Tayamum adalah bersuci dari hadas besar maupun hadas kecil dengan
mengusap wajah dan tangan menggunakan debu, tanah atau permukaan bumi lainnya
yang bersih dan suci. Allah SWT berfirman dalam
Al-Quran surat An-Nisa' ayat 43
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكَارٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗوَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا (٤٣)
Artinya: “ Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu.”
Tayamum merupakan salah satu cara untuk menghilangkan hadas dan sebagai pengganti dari wudhu. Karena itu, sebagai seorang muslim, kita wajib tahu tata cara tayamum yang benar.
Adapun niat dan tata cara tayamum yang benar adalah sebagai berikut:
- Siapkan tanah berdebu atau debu
yang bersih.
- Dengan menghadap kiblat,
ucapkan basmalah lalu letakkan kedua telapak tangan pada debu dengan
posisi jari-jari tangan dirapatkan.
- Lalu usapkan kedua telapak
tangan pada seluruh wajah disertai dengan niat dalam hati, salah satunya
dengan bacaan niat tayamum berikut:
NAWAITUT
TAYAMMUMA LISSTIBAAHATISH SHALAATI FARDLOL LILLAAHI TA’AALAA
Artinya: Aku
niat melakukan tayamum agar dapat mengerjakan sholat fardlu karena Allah
ta ‘ala.
Berbeda
dengan wudhu, dalam tayamum tidak disyaratkan untuk mengusapkan debu pada
bagian-bagian yang ada di bawah rambut atau bulu wajah, baik yang tipis maupun
yang tebal. Yang dianjurkan adalah berusaha meratakan debu pada seluruh bagian
wajah.
- Letakkan kembali telapak tangan
pada debu. Kali ini jari-jari direnggangkan serta cincin yang ada pada
jari (jika ada) dilepaskan sementara.
- Kemudian tempelkan telapak
tangan kiri pada punggung tangan kanan, sekiranya ujung-ujung jari dari
salah satu tangan tidak melebihi ujung jari telunjuk dari tangan yang
lain.
- Dari situ usapkan telapak
tangan kiri ke punggung lengan kanan sampai ke bagian siku. Lalu, balikkan
telapak tangan kiri tersebut ke bagian dalam lengan kanan, kemudian
usapkan hingga ke bagian pergelangan.
- Sekarang, usapkan bagian dalam
jempol kiri ke bagian punggung jempol kanan. Selanjutnya, lakukan hal yang
sama pada tangan kiri.
- Terakhir, pertemukan kedua
telapak tangan dan usap-usapkan di antara jari-jarinya.
Setelah
selesai membaca doa Seperti halnya setelah wudhu, kita sebaiknya juga membaca
doa tayamum.
Keluarnya
Sesuatu dari Qubul dan Dubur
Keluarnya sesuatu dari kedua lubang (Qubul dan Dubur) semuanya dapat membatalkan wudhu. Baik berupa angin (kentut), air seni, darah, maupun kotoran.
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ » . قَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ مَا الْحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak diterima shalat orang yang berhadas hingga ia berwudhu.” Seorang laki-laki dari Hadramaut bertanya kepada Abu Hurairah yang meriwayatkan hadis ini, “Apa itu hadas wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah menjawab, “Kentut dan buang air.” (HR. Bukhari)
Tidur
Tidur pulas tanpa menetapkan pantat ke lantai maka wudhunya batal. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW.
وِكَاءُ السَّهِ الْعَيْنَانِ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
Artinya : “Mata adalah pengawal dubur. Maka barangsiapa tidur, maka dia wajib berwudhu.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah; Hasan)
Namun, jika seseorang tidurnya dalam posisi duduk dan pantatnya menempel di tempat duduk, maka wudhunya tidak batal apabila tidak keluar angina dari dubur.
كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنْتَظِرُونَ الْعِشَاءَ الآخِرَةَ حَتَّى تَخْفِقَ رُءُوسُهُمْ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلاَ يَتَوَضَّئُونَ
Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menunggu waktu untuk shalat Isya’ lalu mereka tertidur sambil duduk. Kemudian mereka bangun terus menunaikan shalat tanpa berwudhu. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, hadis senada diriwayatkan pula oleh Muslim)
Bersentuhan antara kulit laki-laki dan perempuan.
Menyentuh atau saling bersentuhan antara kulit laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya dengan syarat keduanya sudah baligh atau dewasa secara langsung (tanpa penghalang) maka wudhunya batal.
Menyentuh kemaluan (Qubul dan Dubur)
Menyentuh lubang dubur, baik milik sendiri atau orang lain. Baik kemaluan orang hidup maupun mati, besar atau kecil, laki-laki atau perempuan, dengan telapak tangan bagian dalam secara langsung (tanpa penghalang) maka wudhunya batal dan harus mengulangi wudhunya.
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلَا يُصَلِّي حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Artinya : “Barangsiapa menyentuh kemaluannya maka janganlah ia mengerjakan shalat hingga ia wudhu terlebih dahulu.” (HR. An Nasa’i dan Tirmidzi)
Air Suci dan Menyucikan
Air suci dan menyucikan artinya dzat air tersebut suci dan bisa digunakan untuk bersuci. Air ini oleh para ulama fiqih disebut dengan air mutlak. Menurut Ibnu Qasim Al-Ghazi ada 7 (tujuh) macam air yang termasuk dalam kategori ini. Beliau mengatakan:
المياه التي يجوز التطهير بها سبع مياه: ماء السماء، وماء البحر، وماء النهر، وماء البئر، وماء العين, وماء الثلج، وماء البرد
Artinya : “Air yang dapat digunakan untuk bersuci ada tujuh macam, yakni air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air salju, dan air dari hasil hujan es.“
Ketujuh macam air itu disebut sebagai air mutlak selama masih pada sifat asli penciptaannya. Bila sifat asli penciptaannya berubah maka ia tak lagi disebut air mutlak dan hukum penggunaannya pun berubah. Hanya saja perubahan air bisa tidak menghilangkan kemutlakannya apabila perubahan itu terjadi karena air tersebut diam pada waktu yang lama, karena tercampur sesuatu yang tidak bisa dihindarkan seperti debu, dan lumut, atau karena pengaruh tempatnya seperti air yang berada di daerah yang mengandung banyak belerang (lihat Dr. Musthofa Al-Khin dkk, Al-Fiqh Al-Manhaji, (Damaskus: Darul Qalam, 2013), jil. 1, hal. 34).
Secara ringkas air mutlak adalah air yang turun dari langit atau yang bersumber dari bumi dengan sifat asli penciptaannya.
Air
Musyamas
Air musyammas adalah air yang dipanaskan di bawah terik sinar matahari dengan menggunakan wadah yang terbuat dari logam selain emas dan perak, seperti besi atau tembaga. Air ini hukumnya suci dan menyucikan, hanya saja makruh bila dipakai untuk bersuci.
Diriwayatkan oleh Sayyidah A'isyah rodhiyallahu 'anha :
ﺩَﺧَﻞَ ﻋَﻠَﻲَّ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻭَﻗَﺪْ ﺳَﺨَّﻨْﺖُ ﻣَﺎﺀً ﻓِﻲ ﺍﻟﺸَّﻤْﺲِ , ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻟَﺎ ﺗَﻔْﻌَﻠِﻲ ﻳَﺎ ﺣُﻤَﻴْﺮَﺍ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻳُﻮﺭِﺙُ ﺍﻟْﺒَﺮَﺹَ
Artinya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk saat aku sedang memanaskan air dengan sinar matahari, kemudian beliau berkata: "Jangan lakukan itu wahai humairo' (panggilan Aisyah), karena hal itu bisa menyebabkan penyakit barosh (kusta atau lepra)". (Sunan Ad-Daruquthni, no.86)
Secara umum air ini juga makruh digunakan bila pada anggota badan manusia atau hewan karena dapat terkena kusta seperti kuda, namun boleh bila dipakai untuk mencuci pakaian atau lainnya.
Air Suci Tapi Tidak Menyucikan
Jenis air ini dzatnya suci namun tidak bisa dipakai untuk bersuci, baik untuk bersuci dari hadas maupun dari najis. Ada dua macam air yang suci namun tidak bisa digunakan untuk bersuci, yakni air musta’mal dan air mutaghayar
Air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk bersuci baik untuk menghilangkan hadas seperti wudlu dan mandi ataupun untuk menghilangkan najis bila air tersebut tidak berubah dan tidak bertambah volumenya setelah terpisah dari air yang terserap oleh barang yang dibasuh.
Jenis air ini tidak bisa digunakan untuk bersuci apabila tidak mencapai dua qullah. Sedangkan bila volume air tersebut mencapai dua qullah maka tidak disebut sebagai air musta’mal dan bisa digunakan untuk bersuci.
Perlu diketahui bahwa air yang menjadi musta’mal adalah air yang dipakai untuk bersuci yang wajib hukumnya. Sebagai contoh air yang dipakai untuk berwudlu bukan dalam rangka menghilangkan hadas kecil, tapi hanya untuk memperbarui wudlu (tajdidul wudlu) tidak menjadi musta’mal. Sebab orang yang memperbarui wudlu sesungguhnya tidak wajib berwudlu ketika hendak shalat karena pada dasarnya ia masih dalam keadaan suci tidak berhadas.
Sebagai contoh pula, air yang dipakai untuk basuhan pertama pada anggota badan saat berwudlu menjadi musta’mal karena basuhan pertama hukumnya wajib. Sedangkan air yang dipakai untuk basuhan kedua dan ketiga tidak menjadi musta’mal karena basuhan kedua dan ketiga hukumnya sunah.
Adapun air mutaghayar adalah air yang mengalami perubahan salah satu sifatnya disebabkan tercampur dengan barang suci yang lain dengan perubahan yang menghilangkan kemutlakan nama air tersebut. Sebagai contoh air mata air yang masih asli ia disebut air mutlak dengan nama air mata air. Ketika air ini dicampur dengan teh sehingga terjadi perubahan pada sifat-sifatnya maka orang akan mengatakan air itu sebagai air teh. Perubahan nama inilah yang menjadikan air mata air kehilangan kemutlakannya.
Contoh lainnya, air hujan yang dimasak tetap pada kemutlakannya sebagai air hujan. Ketika ia dicampur dengan susu sehingga terjadi perubahan pada sifat-sifatnya maka air hujan itu kehilangan kemutlakannya dengan berubah nama menjadi air susu.
Air yang demikian itu tetap suci dzatnya namun tidak bisa dipakai untuk bersuci.
Air mineral dalam kemasan itu masih tetap pada kemutlakannya karena tidak ada pencampuran barang suci yang menjadikannya mengalami perubahan pada sifat-sifatnya. Adapun penamaannya dengan berbagai macam nama itu hanyalah nama merek dagang yang tidak berpengaruh pada kemutlakan airnya.
Air Mutanajis
Air mutanajis adalah air yang terkena barang najis yang volumenya kurang dari dua qullah atau volumenya mencapai dua qullah atau lebih namun berubah salah satu sifatnya (warna, bau, atau rasa) karena terkena najis tersebut.
Air sedikit apabila terkena najis maka secara otomatis air tersebut menjadi mutanajis meskipun tidak ada sifatnya yang berubah. Sedangkan air banyak bila terkena najis tidak menjadi mutanajis bila ia tetap pada kemutlakannya, tidak ada sifat yang berubah.
Adapun bila karena terkena najis ada satu atau lebih sifatnya yang berubah maka air banyak tersebut menjadi air mutanajis. Air mutanajis ini tidak bisa digunakan untuk bersuci, karena dzatnya itu sendiri tidak suci sehingga tidak bisa dipakai untuk menyucikan.
.jpg)
Komentar
Posting Komentar